Jumat, 25 Januari 2013

Hak dan Kewajiban Anak


  1. Hak dan kewajiban Anak berdasar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak:
a.       Pasal 4: Setiap anak  berhak untuk dapat hidup,tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.  Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegarannya.
c.       Pasal 6: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingakat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d.      Pasal 7 (1) : Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
     (2) dalam hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh  atau diangkat sebagai anak asuh atau anak anagkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
e.     Pasal 8 : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan  kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mentalSpiritual dan social.
f.     Pasal 9 : (1). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan sesuai tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakat dan minat, Selain hak anak sebagaimana pada pasal 1 khusus bagi anak.
penyandang  cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat perlakuan khusus.
g.    Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
h.      Pasal 11 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
i.     Pasal 12 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.        Pasal 13 : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang berTanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat  perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi Beksploitasi baik ekonomi maupun Seksual Penelantaran Kejaman kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 
(2) Dalam hal orang tua wali dan pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan Sebagimana dimaksud dalam ayat 1 maka dikenakan pemberatan hukuman.

  1. Hak dan Kewajiban anak menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
a.       Pasal 12 Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk :
-mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama
-Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat minat dan kemampuannya
-Mendapat beasiswa bagi anak yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Membiayai pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
-pindah ke program pendidikan pad jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
-Menyelesaikan program pendidikan  sesuai dengan kecepatan belajart masing masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

  1. Kewajiban Negara
a.       (Menurut UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 I ayat 4 ) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia  adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah\
b.      Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan,  dan memajukan hak asasi manusia  yang diatur dalam undang-undang ini,  peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
c.       Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah-langkah implementai yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU 39/1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar