Jumat, 25 Januari 2013

Hak dan Kewajiban Anak


  1. Hak dan kewajiban Anak berdasar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak:
a.       Pasal 4: Setiap anak  berhak untuk dapat hidup,tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.  Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegarannya.
c.       Pasal 6: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingakat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d.      Pasal 7 (1) : Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
     (2) dalam hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh  atau diangkat sebagai anak asuh atau anak anagkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
e.     Pasal 8 : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan  kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mentalSpiritual dan social.
f.     Pasal 9 : (1). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan sesuai tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakat dan minat, Selain hak anak sebagaimana pada pasal 1 khusus bagi anak.
penyandang  cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat perlakuan khusus.
g.    Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
h.      Pasal 11 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
i.     Pasal 12 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.        Pasal 13 : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang berTanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat  perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi Beksploitasi baik ekonomi maupun Seksual Penelantaran Kejaman kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 
(2) Dalam hal orang tua wali dan pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan Sebagimana dimaksud dalam ayat 1 maka dikenakan pemberatan hukuman.

  1. Hak dan Kewajiban anak menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
a.       Pasal 12 Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk :
-mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama
-Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat minat dan kemampuannya
-Mendapat beasiswa bagi anak yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Membiayai pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
-pindah ke program pendidikan pad jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
-Menyelesaikan program pendidikan  sesuai dengan kecepatan belajart masing masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

  1. Kewajiban Negara
a.       (Menurut UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 I ayat 4 ) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia  adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah\
b.      Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan,  dan memajukan hak asasi manusia  yang diatur dalam undang-undang ini,  peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
c.       Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah-langkah implementai yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU 39/1999)

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia


  1. Pengertian HAM menurut para ahli :
A.    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson Komisi HAM PBB)
B.     Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan  langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke )
C.     Hak asasi manusia dijamin secara hukum  oleh hukum hak asasi manusia, melindungi semua individu dan kelompok terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan dasar dan martabat manusia.  (PBB)

  1. Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia.

3.      Seperangkat Hak menurut UU No. 39 Thaun 1999:
1.      HAK UNTUK HIDUP
2.      HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
3.      HAK MENGEMBANGKAN DIRI
4.      HAK MEMPEROLEH KEADILAN
5.      HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
6.      HAK ATAS RASA AMAN
7.      HAK ATAS KESEJAHTERAAN
8.      HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
9.      HAK WANITA
10.  HAK ANAK

4.      Generasi HAM
A.    Generasi pertama (Hak-hak Sipil Politik)
1.      Hak hidup
2.      Hak kebebasan bergerak
3.      Hak suaka dari penindasan
4.      Perlindungan terhadap hak milik
5.      Hak kebebasan berpikir
6.      Hak beragama dan berkeyakinan
7.      Hak kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran
8.      Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang
9.      Hak bebas dari penyiksaan
10.  Hak bebas dari hukum yang berlaku surut
11.  Hak mendapatkan proses peradilan yang adil
B.     Generasi ke dua Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (PERSAMAAN) Positif Rights
1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
2.      Hak atas jaminan sosial
3.      Hak atas pendidikan
4.      Hak atas kesehatan
5.      Hak atas pangan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas tanah
8.      Hak atas lingkungan yang sehat
9.      Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian

C.    Generasi ketiga Hak- Hak bersama/Solidaritas (PERSAUDARAAN)
1.      Hak atas pembangunan
2.      Hak atas perdamaian
3.      Hak atas sumber daya alam sendiri
4.      Hak atas lingkungan hidup yang baik
5.      Hak atas warisan budaya sendiri

  1. Hak Menurut Sifat nya
1.      Hak-hak yang Tidak Dapat Dikurangi (Non Derogable Rights)
a.       Hak hidup
b.      Hak bebas dari penyiksaan
c.       Hak bebas dari perbudakan
d.      Hak bebas dari penahanan krn gagal memenuhi   perjanjian (hutang)
e.       Hak bebas pemidanaan yg berlaku surut
f.       Hak atas bebas berpikir, berkeyakinan dan  beragama

2. Hak-Hak yang Dapat Dikurangi (Derogable Rights)
● Hak Sipil dan politik serta hak ekosob:
  1. Hak atas Akte Kelahiran
  2. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
  3. Hak atas jaminan sosial
  4. Hak atas pendidikan
  5. Hak atas kesehatan
  6. Hak atas pangan
  7. Hak atas perumahan
  8. Hak atas tanah
  9. Hak atas lingkungan yang sehat
  10. Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
  1. Prinsip/ Karateristik Hak Asasi Manusia

1.      Universality / Universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
2.      Inalienability/Tdk dpt dicabut karena melekat pada diri setiap manusia artinya sebagai mahluk pribadi, mahluk individu setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat, sejak manusia diciptakan oleh yang maha pencipta oleh karena itu hak setiap orang tidak dapat ditanggalkan atau direbut oleh siapapun.
3.      Indivisibility/Tdk Dpt di-pisah-pisah kan artinya hak asasi manusia baik hak sipol maupun ekosob semuanya menyatu, yang merupakan bagian dari harkat dan martabat manusiayang tidak terpisahkan.
4.      Interdependency/Saling tergantung artinya; bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
5.      Equality/Kesetaraan dan Non Diskriminatif Artinya pada dasarnya setiap manusia itu mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya
6.      Participation/Partisipasi artinya manusi harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan  mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai menikmati hasilnya
7.      Pertanggungjawaban artinya negara bertanggungjawab untuk mentaati hak asasi manusia.  Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM.

Selasa, 22 Januari 2013

Sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta

           Selasa, 22 Januari 2013, Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) beserta tim dari penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melaksanakan sosialisasi di SMK Negeri 57 Jakarta. Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) Provinsi DKI Jakarta merupakan sebuah komunitas yang dibentuk atas dasar kedasaran akan arti penting nya implementasi Hak Asasi Manusia di kalangan para pelajar dan masyarakat Indonesia. Berangkat dari visi tersebut KOPPETA HAM Provinsi DKI Jakarta merancang sebuah sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia dikalangan para pelajar di tahun 2013 ini. Dimana sosialisasi ini akan dimulai dari bulan January – February 2013. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kedua selama bulan Januari-Februari 2013. Sosialisasi yang pertama diadakan di SMA Negeri 6 Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013. Dan sosialisasi Hak Asasi Manusia ini masih akan berlangsung di tiga sekolah lagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 22 January 2013 bertempat di ruang Aula SMK Negeri 57 Jakarta. Acara dimulai pada pukul 07.00 WIB di buka langsung oleh Direktur Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Bpk. Agus Rawan, SH. MM. M.Si  dan berakhir pada pukul 11.45 WIB, acara ditutup oleh Wakil Kepala SMK Negeri 57 Jakarta bidang kesiswaan Bpk. Supri, S.Pd.


            Kegiatan sosialisasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal  : Selasa, 22 January 2013
Jam                  : 07.00-12.00
Tempat            : Aula SMK Negeri 57 Jakarta
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para siswa SMK 57 Jakarta yang berjumlah 46 siswa, Kepala dan Wakil Kepala serta Pembina OSIS SMK 57 Jakarta.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini berjumlah 2 orang yang memberikan materi :
 1.       “Konsep Dasar HAM” oleh Drs. Agus Rawan, SH.MM. M.Si 
 2.       “Hak dan kewajiban Pelajar” oleh Dra. Mardiana, SH. MH

Daftar nama Narasumber dan Fasilitator acara sosialiasi Hak Asasi Manusia SMK Negeri 57 Jakarta dari Tim Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia :
  1. Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si
  2. Dra. Eva Gantini, M.Si
  3. Dra. Mardiana, SH. MH
  4. Muhammad Amin, S.Sos
  5. Drs. Asep Roeslan, MM
  6. Lasmida, SH
Daftar anggota KOPPETA HAM pada acara sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta :
  1. Astri Ningrum (SMK Negeri 57 Jakarta)
  2. Kartini Ika Susanti (SMK Negeri 57 Jakarta)
  3. Linda Yuliyanti (SMK Negeri 57 Jakarta)
  4. Nuke Ulfah Dania (SMK Negeri 57 Jakarta)
  5. Iqbal Febry Ramadhan ( SMA Negeri 6 Jakarta)
  6. Alif Jabaral Toriq (SMA Negeri 6 Jakarta)
Peserta sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta




Penampilan dari tim karawitan SMK Negeri 57 Jakarta

Direktur Penguatan dan Kepala SMK Negeri 57 Jakarta

Para narasumber dan fasilitator

Bapak Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si  sedang memberikan materi konsep dasar HAM 

Menyanyikan lagu HAM bersama-sama

Ibu Hj. Drs. Sri Herwinarti, M.Pd

Permainan peran

Foto  bersama peserta, narasumber, dan fasilitator

Tim Penguatan Hak Asasi Manusia dan Koppeta HAM

Makan bareng di Ragoon Restaurant SMK Negeri 57 Jakarta

         Sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 terbilang sukses walaupun masih terjadi beberapa kekurangan. Terimakasih kepada pihak SMK Negeri 57 Jakarta yang telah mengizinkan dan mendukung sosialisasi Hak Asasi Manusia baik dari segi moril maupun materil. Dan juga terimakasih kepada narasumber serta fasilitator dari Tim Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang telah berkenan memberikan materi tentang Hak Asasi Manusia kepada peserta sosialisasi di SMK Negeri 57 Jakarta. Semoga apa yang diharapkan para pelajar nanti nya dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia secara utuh baik dalam pengertian nya secara teoritis dan pengertian nya secara realistis serta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari.