Sabtu, 01 Desember 2012

Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang


Kamis 29 November 2012 , saya beserta teman-teman pelatihan HAM yang diadakan oleh kementrian hukum dan HAM berkesempatan untuk berkunjung ke lembaga pemasyarakatan pemuda di Tangerang. Ini merupakan kali pertama serta pengalaman yang berharga untuk saya. Disana saya dan teman-teman mendapatkan  kesempatan untuk berbincang-bincang dengan petugas serta penghuni lapas pemuda tersebut. Berdasarkan informasi yang saya dapat kapasitas penghuni lapas pemuda di tangeran ialah 250 orang. Dan yang terdaftar sebagai penghuni saat itu sebanyak 223 orang, usia para penghuni lapas cukup beragam dari usia 12-21 tahun. Ada tiga katagori penghuni lapas yaitu anak tahanan, anak pidana, dan anak Negara. Kasus terbanyak yang dialami adalah Narkoba, pelecehan seksual, tawuran serta pencurian. Para penghuni lapas tangerang mempunyai julukan “andikar”. Andikar adalah singkatan dari Anak didik pemasyarakatan.  Ancaman hukuman yang mereka terima adalah ½ dari hukuman orang dewasa.

Di Lapas pemuda ini para penghuni lapas mendapatkan pembinaan dengan cara keagamaan serta olahraga dan penghuni dengan masa tahanan minimal 1 tahun diberikan pendidikan formal / sekolah dan juga dilatih untuk mempunyai keterampilan khusus seperti otomotif, kerajinan, dll. Hal ini dilakukan agar para penghuni lapas tidak putus sekolah dan memiliki keterampilah saat mereka keluar atau telah selesai menjalani pembinaan di lapas pemuda. Bukan cuma itu di lapas pemuda tangerang pun memiliki kegiatan ekstrakulikuler diantaranya pramuka, marawis, futsal, basket, dll. Mereka pun juga mendapatkan pelajaran komputer yang telah dilengkapi oleh internet, jadi walaupun saat itu mereka tidak dapat melihat dunia luar secara langsung, mereka tetap dapat melihat dunia dari dunia maya yang telah berkembang dengan hebatnya itu. Bahkan mereka pun punya account jejaring social seperti facebook dan twitter, ada juga beberapa dari mereka yang punya blog.

Para keluarga dan kerabat penghuni lapas juga dapat berkunjung untuk bertemu dengan andikar. Adapun jadwal kunjungan sebagai berikut:
Hari        : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu.
Pukul     : 08.30 – 14.00 WIB.
Pada hari Jum’at dan minggu tidak ada jadwal kunjungan, karena itu merupakan waktu untuk beribadah sekaligus beristirahat untuk andikar.

Fasilitas yang ada di lapas pemuda tersebut cukup memadai, disana terdapat kelas-kelas untuk mereka bersekolah dari SD, SMP, SMA, ruang komputer, ruang  pertemuan, masjid, gereja, lapangan, kamar dengan kapasitas 4-6 orang, taman serta banyak lagi ruangan yg mungkin saya tidak tahu. Disana pun saya sempat berbincang-bincang sedikit dengan mahasiswa  sekolah tinggi kecitraan social bandung yang sedang praktikum di lapas. Dan di lapas pemuda ini sering mendapatkan kunjungan dari LSM, dan juga perusahaan-perusahaan, bahkan Ibu Ani Yudoyono selaku ibu Negara juga pernah berkunjung kesana.

Disana, saya sempat mewawancarai beberapa anak didik pemasyarakatan. Pada saat saya mewawancarai salah satu dari mereka, ada yang berpesan untuk pemuda Indonesia “Agar jangan pernah melakukan hal-hal negative, Karena tanpa anak muda Negara Indonesia ini tidak mungkin dapat berkembang dan maju. Karena kalian para pemuda adalah penerus bangsa. Dan biarlah cukup kami yang merasakan menjalani hidup di lapas, kalian jangan sampai seperti kami disini” ungkap zee salah satu andikar. Dan pada umumnya mereka sama seperti kita oleh sebab itu kita tidak boleh mendiskriminasi mereka. Bahkan banyak dari mereka bilang bahwa mereka sangat menyesal atas perilaku mereka terdahulu. Tapi apa mau dikata penyesalan memang selalu hadir belakangan.

Ini salah satu foto saat kunjungan ke Lapas pemuda tangerang (maaf kalau gambarnya kurang jelas).

Dan saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Kementrian hukum dan ham yang telah mengajak saya untuk berkunjung ke lapas. Serta terimakasih kepada para petugas lapas yg telah memberikan informasi, terutama untuk zee dan teman-temannya atas informasi serta pesan yang diberikan untuk saya dan para pemuda lainnya. Semoga bacaan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. Sampai Jumpa lagi!

Hak Asasi Manusia

Beberapa hari lalu saya berkesempatan mendapatan pelatihan tentang HAM dari Kementrian Hukum dan HAM. Dan saat ini saya ingin memberikan atau menyebar luaskan apa yang telah saya dapat pada saat pelatihan ham tersebut. Semoga bermanfaat ya, dan mari kita mulai.

Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan HAM? HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Dan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan bahkan setiap orang. Demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia. Pengertian HAM yang telah saya berikan merupakan pengertian HAM berdasarkan UU 39 Tahun 1999 pasal 1 (1).

Dan menurut UU 39/1999 ini kita memiliki 10 seperangkat hak,adapun diantaranya:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan Diri
4. Hak Memperoleh Keadilan
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
6. Hak Atas Rasa Aman
7. Hak Atas Kesejahteraan
8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
9. Hak Wanita
10. Hak Anak

Hak-hak tersebut ada yang dapat dikurangi dan ada pula yang tidak dapat dikurangi.
1. Hak-hak yang tidak dapat dikurangi (Non Derogable Rights) yaitu:

  • Hak Hidup
  • Hak Terbebas dari Penyiksaan
  • Hak Terbebas dari Perbudakan
  • Hak Bebas Berpikir
  • Hak Bebas beragama
2. Hak-hak yang dapat dikurangi (Derogable Rights)
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob)
Hak-hak ekosob antara lain:
  • Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
  • Hak atas jaminan sosial
  • Hak atas pendidikan
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas pangan
  • Hak atas perumahan
  • Hak atas tanah
  • Hak atas lingkungan yang sehat
  • Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusastraan, dan kesenian.
Prinsip/Karakteristik HAM:
  1. Universality/ universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
  2. Inalienability artinya tidak dapat dicabut karena melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk pribadi/ makhluk individu, dan setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat sejak manusia diciptakan dan tidak dapat ditanggalkan atau dicabut oleh siapapun.
  3. Indivisibility adalah tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya hak asasi manusia baik hak sipol mauun ekosob semuanya menyatu.
  4. Interdependency atau saling tergantung artinya bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
  5. Equality atau kesetaraan dan Non diskriminasi artinya pada dasarnya manusia mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya.
  6. Participation/partisipasi artinya manusia harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai menikmati hasilnya. 
  7. Pertanggung jawaban artinya negara bertanggung jawab untuk mentaati hak asasi manusia. Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM.
Mungkin sekian dulu dari saya semoga dapat bermanfaat sekaligus memambah pengetahuan tentang HAM untuk para pembaca. Sampai jumpa.
Nuke Ulfah Dania
Koppeta HAM (Komunitas Pemuda dan Pelajar Cinta HAM)