Sabtu, 01 Desember 2012

Hak Asasi Manusia

Beberapa hari lalu saya berkesempatan mendapatan pelatihan tentang HAM dari Kementrian Hukum dan HAM. Dan saat ini saya ingin memberikan atau menyebar luaskan apa yang telah saya dapat pada saat pelatihan ham tersebut. Semoga bermanfaat ya, dan mari kita mulai.

Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan HAM? HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Dan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan bahkan setiap orang. Demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia. Pengertian HAM yang telah saya berikan merupakan pengertian HAM berdasarkan UU 39 Tahun 1999 pasal 1 (1).

Dan menurut UU 39/1999 ini kita memiliki 10 seperangkat hak,adapun diantaranya:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan Diri
4. Hak Memperoleh Keadilan
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
6. Hak Atas Rasa Aman
7. Hak Atas Kesejahteraan
8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
9. Hak Wanita
10. Hak Anak

Hak-hak tersebut ada yang dapat dikurangi dan ada pula yang tidak dapat dikurangi.
1. Hak-hak yang tidak dapat dikurangi (Non Derogable Rights) yaitu:

  • Hak Hidup
  • Hak Terbebas dari Penyiksaan
  • Hak Terbebas dari Perbudakan
  • Hak Bebas Berpikir
  • Hak Bebas beragama
2. Hak-hak yang dapat dikurangi (Derogable Rights)
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob)
Hak-hak ekosob antara lain:
  • Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
  • Hak atas jaminan sosial
  • Hak atas pendidikan
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas pangan
  • Hak atas perumahan
  • Hak atas tanah
  • Hak atas lingkungan yang sehat
  • Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusastraan, dan kesenian.
Prinsip/Karakteristik HAM:
  1. Universality/ universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
  2. Inalienability artinya tidak dapat dicabut karena melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk pribadi/ makhluk individu, dan setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat sejak manusia diciptakan dan tidak dapat ditanggalkan atau dicabut oleh siapapun.
  3. Indivisibility adalah tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya hak asasi manusia baik hak sipol mauun ekosob semuanya menyatu.
  4. Interdependency atau saling tergantung artinya bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
  5. Equality atau kesetaraan dan Non diskriminasi artinya pada dasarnya manusia mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya.
  6. Participation/partisipasi artinya manusia harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai menikmati hasilnya. 
  7. Pertanggung jawaban artinya negara bertanggung jawab untuk mentaati hak asasi manusia. Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM.
Mungkin sekian dulu dari saya semoga dapat bermanfaat sekaligus memambah pengetahuan tentang HAM untuk para pembaca. Sampai jumpa.
Nuke Ulfah Dania
Koppeta HAM (Komunitas Pemuda dan Pelajar Cinta HAM)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar