Jumat, 25 Januari 2013

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia


  1. Pengertian HAM menurut para ahli :
A.    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson Komisi HAM PBB)
B.     Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan  langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke )
C.     Hak asasi manusia dijamin secara hukum  oleh hukum hak asasi manusia, melindungi semua individu dan kelompok terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan dasar dan martabat manusia.  (PBB)

  1. Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia.

3.      Seperangkat Hak menurut UU No. 39 Thaun 1999:
1.      HAK UNTUK HIDUP
2.      HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
3.      HAK MENGEMBANGKAN DIRI
4.      HAK MEMPEROLEH KEADILAN
5.      HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
6.      HAK ATAS RASA AMAN
7.      HAK ATAS KESEJAHTERAAN
8.      HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
9.      HAK WANITA
10.  HAK ANAK

4.      Generasi HAM
A.    Generasi pertama (Hak-hak Sipil Politik)
1.      Hak hidup
2.      Hak kebebasan bergerak
3.      Hak suaka dari penindasan
4.      Perlindungan terhadap hak milik
5.      Hak kebebasan berpikir
6.      Hak beragama dan berkeyakinan
7.      Hak kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran
8.      Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang
9.      Hak bebas dari penyiksaan
10.  Hak bebas dari hukum yang berlaku surut
11.  Hak mendapatkan proses peradilan yang adil
B.     Generasi ke dua Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (PERSAMAAN) Positif Rights
1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
2.      Hak atas jaminan sosial
3.      Hak atas pendidikan
4.      Hak atas kesehatan
5.      Hak atas pangan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas tanah
8.      Hak atas lingkungan yang sehat
9.      Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian

C.    Generasi ketiga Hak- Hak bersama/Solidaritas (PERSAUDARAAN)
1.      Hak atas pembangunan
2.      Hak atas perdamaian
3.      Hak atas sumber daya alam sendiri
4.      Hak atas lingkungan hidup yang baik
5.      Hak atas warisan budaya sendiri

  1. Hak Menurut Sifat nya
1.      Hak-hak yang Tidak Dapat Dikurangi (Non Derogable Rights)
a.       Hak hidup
b.      Hak bebas dari penyiksaan
c.       Hak bebas dari perbudakan
d.      Hak bebas dari penahanan krn gagal memenuhi   perjanjian (hutang)
e.       Hak bebas pemidanaan yg berlaku surut
f.       Hak atas bebas berpikir, berkeyakinan dan  beragama

2. Hak-Hak yang Dapat Dikurangi (Derogable Rights)
● Hak Sipil dan politik serta hak ekosob:
  1. Hak atas Akte Kelahiran
  2. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
  3. Hak atas jaminan sosial
  4. Hak atas pendidikan
  5. Hak atas kesehatan
  6. Hak atas pangan
  7. Hak atas perumahan
  8. Hak atas tanah
  9. Hak atas lingkungan yang sehat
  10. Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
  1. Prinsip/ Karateristik Hak Asasi Manusia

1.      Universality / Universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
2.      Inalienability/Tdk dpt dicabut karena melekat pada diri setiap manusia artinya sebagai mahluk pribadi, mahluk individu setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat, sejak manusia diciptakan oleh yang maha pencipta oleh karena itu hak setiap orang tidak dapat ditanggalkan atau direbut oleh siapapun.
3.      Indivisibility/Tdk Dpt di-pisah-pisah kan artinya hak asasi manusia baik hak sipol maupun ekosob semuanya menyatu, yang merupakan bagian dari harkat dan martabat manusiayang tidak terpisahkan.
4.      Interdependency/Saling tergantung artinya; bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
5.      Equality/Kesetaraan dan Non Diskriminatif Artinya pada dasarnya setiap manusia itu mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya
6.      Participation/Partisipasi artinya manusi harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan  mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai menikmati hasilnya
7.      Pertanggungjawaban artinya negara bertanggungjawab untuk mentaati hak asasi manusia.  Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar